SPMI Akademi Keperawatan Yapenas 21 Maros
SPMI Akademi Keperawatan Yapenas 21 Maros
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Akademi Keperawatan Yapenas 21 Maros merupakan unit yang berfungsi melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal untuk menjamin keterlaksanaan dan ketercapaian standar mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Akademi Keperawatan Yapenas 21 Maros. LPM memastikan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance).
Tujuan LPM adalah memelihara dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Akademi Keperawatan Yapenas 21 Maros serta memenuhi kebutuhan dan harapan mahasiswa, lulusan, pengguna lulusan, tenaga pendidik dan kependidikan, organisasi profesi, dunia kerja, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pelaksanaan penjaminan mutu, Akademi Keperawatan Yapenas 21 Maros menerapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengembangkan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan karakteristik dan arah pengembangan institusi. Standar tersebut mencakup standar yang berkaitan dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta standar tambahan yang mendukung pencapaian visi dan misi institusi, antara lain standar tata kelola dan tata pamong, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kerja sama, luaran dan capaian pendidikan, serta pengembangan keunggulan institusi dalam bidang keperawatan dan home care.
Penjaminan mutu di Akademi Keperawatan Yapenas 21 Maros dilaksanakan secara terencana, sistematis, terdokumentasi, dan berkelanjutan melalui pengelolaan standar mutu dan pendampingan unit kerja dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dilakukan melalui siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.
Siklus PPEPP dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, evaluasi diri, audit mutu internal (AMI), tindak lanjut hasil audit, serta peningkatan standar mutu. Hasil evaluasi dan audit menjadi dasar bagi pimpinan dan unit kerja dalam melakukan pengendalian dan perbaikan berkelanjutan sehingga budaya mutu dapat berkembang di seluruh lingkungan Akademi Keperawatan Yapenas 21 Maros.
Dengan demikian, LPM berperan sebagai penggerak budaya mutu yang memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dilaksanakan sesuai standar, dievaluasi secara berkala, dikendalikan berdasarkan hasil evaluasi, dan ditingkatkan secara berkelanjutan untuk mendukung pencapaian visi Akademi Keperawatan Yapenas 21 Maros sebagai institusi pendidikan keperawatan yang unggul, berjiwa wirausaha, inovatif dalam bidang home care keperawatan, berdaya saing nasional, dan berwawasan global.
Siklus SPMI
Berikut arsip dokumen SPMI
Arsip SPMI 2022 (Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016)